Korupsi Dana BTT Seluma

12 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Berikut Daftar Nama dan Jabatan

12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Berikut Daftarnya

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
12 Tersangka korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Selasa (16/1/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Selasa (16/1/2024) dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

Pelimpahan 12 tersangka tersebut dilakukan pagi ini sekitar pukul 10.45 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Para tersangka tiba di Kejati Bengkulu dengan menggunakan baju bebas, dengan tangan dalam keadaan terborgol.

Dari 12 orang tersangka, 2 di antaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma, yaitu Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma.

Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi, dari penyidik tipikor Poda Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (16/1/2024).

Untuk pasal yang akan dikenakan pada 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma tersebut, adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP

Saat ini 12 tersangka ini sudah resmi menjadi tahanan Kejati Bengkulu, dan akan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu.

"Ada JPU sebanyak 13 orang yang sudah disiapkan untuk masing-masing tersangka. Jadi 13 orang itu yang nanti akan menyidangkan 12 tersangka tersebut," kata Ristianti.

Diketahui sebelumnya, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih.

Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. 

Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Sebelumnya sudah ada 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma yang melakukan pengembalian kerugian negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved