Bengkulupedia
Cara dan Syarat Menikah Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Mukomuko Bengkulu
Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
6. Persetujuan kedua cantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8. Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali, dan pengampu tidak ada
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
B. Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
2. Persetujuan kedua calon pengantin
3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang Hg
5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cara-dan-Syarat-bagi-calon-pengantin-di-Mukomuko-mendaftar-menikah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.