Bengkulupedia

Cara dan Syarat Menikah Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Mukomuko Bengkulu

Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Berikut cara dan syarat untuk calon pengantin mendaftar nikah. 

6. Persetujuan kedua cantin 

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun. 

8. Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya 

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali, dan pengampu tidak ada 

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan 

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI 

12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama 

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati. 

B. Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut : 

1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri 

2. Persetujuan kedua calon pengantin 

3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang Hg 

5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved