Bengkulupedia

Cara dan Syarat Menikah Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Mukomuko Bengkulu

Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Berikut cara dan syarat untuk calon pengantin mendaftar nikah. 

6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang

Ada 2 langkah untuk mendaftar nikah secara online. 

Langkah pertama daftar akun SIMKAH, dengan cara :

1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id 

2. Pilih menu Buat Akun SIMKAH menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun SIMKAH.

Langkah kedua adalah daftar nikah secara daring, dengan cara :

1. Masuk ke akun SIMKAH yang telah didaftarkan.

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.

8. Unggah foto.

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved