Bengkulupedia
Cara dan Syarat Menikah Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Mukomuko Bengkulu
Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang
Ada 2 langkah untuk mendaftar nikah secara online.
Langkah pertama daftar akun SIMKAH, dengan cara :
1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih menu Buat Akun SIMKAH menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun SIMKAH.
Langkah kedua adalah daftar nikah secara daring, dengan cara :
1. Masuk ke akun SIMKAH yang telah didaftarkan.
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
8. Unggah foto.
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cara-dan-Syarat-bagi-calon-pengantin-di-Mukomuko-mendaftar-menikah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.