Kamis, 9 April 2026

43.470 Anggota KPPS Dilantik, Berikut Daftar Tugas 7 KPPS di Pemilu 2024

Sebanyak 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik, Kamis (25/1/2024).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana pelantikan KPPS di Kota Bengkulu. Total 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik hari ini, Kamis (25/1/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik hari ini, Kamis (25/1/2024).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menyampaikan, para anggota KPPS ini, tersebar di 6.210 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024.

"Selamat bekerja, semoga amanah, jaga integritas dan soliditas, serta profesional dan melayani," kata Rusman. 

Ia menjelaskan untuk masa kerja KPPS kurang dari 1 bulan. Mulai tanggal 25 Januari hingga 23 Februari 2024.

Kemudian, dalam satu TPS terdiri dari 7 anggota KPPS, dengan 1 ketua dan 6 lainnya anggota KPPS.  

Bedasarkan penjelasan dari panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu itu berbeda-beda.

KPPS Pertama atau Ketua KPPS

Untuk Anggota KPPS Pertama yang juga Ketua KPPS, nanti bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara. Juga memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Anggota KPPS Dua dan Tiga

Bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved