Sabtu, 18 April 2026

43.470 Anggota KPPS Dilantik, Berikut Daftar Tugas 7 KPPS di Pemilu 2024

Sebanyak 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik, Kamis (25/1/2024).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana pelantikan KPPS di Kota Bengkulu. Total 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik hari ini, Kamis (25/1/2024). 

Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

- Membuka surat suara satu persatu.

- Membantu Ketua KPPS untuk:

- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik

- Menjumlahkan Suara tidak sah.

- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga 

Bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

  - Mengisi formulir Model C.

  - Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

  - Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

  - Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved