Selasa, 21 April 2026

43.470 Anggota KPPS Dilantik, Berikut Daftar Tugas 7 KPPS di Pemilu 2024

Sebanyak 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik, Kamis (25/1/2024).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana pelantikan KPPS di Kota Bengkulu. Total 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik hari ini, Kamis (25/1/2024). 

  - Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Anggota KPPS Empat

Bertugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS. Anggota KPPS Keempat juga bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih. 

Anggota KPPS keempat bersama anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Anggota KPPS Lima

Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS Enam

Bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:

-  Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved