Bengkulupedia

Beasiswa PIP Dapat Berapa? Berikut Syarat Mendapatkan PIP, Pelajar di Bengkulu Selatan Harus Tahu

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si menerangkan, penyaluran PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler.

Tribunews.com
Ilustrasi penerima beasiswa PIP. Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Novianto menerangkan, penyaluran beasiswa PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI rutin memberikan beasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Beasiswa PIP tersebut diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun. 

Lalu, apa saja persyaratan serta mekanisme terbaru terkait beasiswa PIP yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) R ?

Untuk diketahui, bantuan beasiswa PIP hanya diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan yatim piatu.

Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, terakhir memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si menerangkan, penyaluran beasiswa PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler. 

Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

"Pencairan PIP dilakukan secara bertahap, sejak Januari program ini sudah berjalan. Uangnya langsung disalurkan ke rekening tiap-tiap siswa. Untuk infonya bisa ditanya ke kepala sekolah masing-masing," ungkap kadis.

Kadis melanjutkan, beasiswa ini murni dari Pemerintah RI untuk membantu masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama.

Para siswa hanya perlu mendatangi bank penyalur dan melakukan penarikan bantuan berupa uang tunai.

Kemudian, dana PIP ini dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya personal pendidikan.

Seperti, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

"Intinya, setiap peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bakal melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima," terang kadis.

Puslapdik kemudian akan menyeleksi bank penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved