Calon DPD RI Elisa Ermasari Dilaporkan
Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng, Kuasa Hukum Calon DPD RI Elisa Ermasari: Siap Ikuti Proses Bawaslu
Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.
Dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng dengan terlapor calon DPD RI Elisa Ermasari dilayangkan Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI Def Tri Hardianto ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa (30/1/2024).
"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," kata Pengacara Elisa Ermasari Sudi S Simarmata, SH, Rabu (31/1/2023).
Sudi membantah akan adanya tuduhan tersebut, dan memastikan tim kampanye Elisa Ermasari, patuh terhadap aturan berkampanye, sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kita berkampanye tunduk pada peraturan perundang undangan. Mengenai minyak goreng yang jelas itu di luar perintah kami dari Tim Pemenangan Elisa Ermasari. Dan sampai saat ini kami baru hanya mendapatkan informasi ini dari media," jelas Sudi.
Sementara itu, mengenai kabar adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya akan kooperatif bila benar adanya.
Dipastikan setiap proses yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diikuti. Bila nanti mengenai kabar pelaporan tersebut benar adanya.
"Kalaupun ada laporan Bawaslu maka kami serahkan proses hukumnya di Bawaslu, kita tunggu saja," ujar Sudi.
Terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak, pasalnya masih melakukan dinas luar. Sehingga belum memperoleh laporan terperinci mengenai hal tersebut.
"Memang ada, namun apakah itu laporan atau surat itu masih kita pastikan dulu. Karena ini saya masih di luar, jadi nanti baru bisa kita informasikan kondisi validnya," kata Eko.
Baca juga: Calon DPD RI Bagi-bagi Minyak Goreng, Penuntut Umum Gakkumdu Bengkulu Tengah Tunggu Bawaslu
Elisa Ermasari Dilaporkan
Tim Kuasa Hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah, SH, Oky Alex Sartono, SH dan Jafni Farma SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.
"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," kata Fitriansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Elisa-Dilaporkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.