Pemilu 2024
Dilaporkan Bagi-bagi Minyak Goreng ke Bawaslu, Besok Nasib Calon DPD RI Elisa Ermasari Ditentukan
Nasib Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari akan ditentukan Bawaslu Provinsi Bengkulu besok Selasa 6 Februari 2024.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Nasib Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari akan ditentukan Bawaslu Provinsi Bengkulu besok Selasa 6 Februari 2024.
Elisa Ermasari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran kampanye, bagi-bagi minyak goreng di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Seluma.
"Besok ditentukan, apakah masuk registrasi atau tidak. Kita melakukan kajian awal, jadi startnya ketika laporan itu diserahkan ke Bawaslu. Laporan itu disampaikan hari Kamis, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Senin (5/2/2024).
Ia menjelaskan dikarenakan laporan disampaikan pada Kamis, maka dari tim Bawaslu melakukan kajian awal selama 3 hari kerja, dari hari pelaporan tersebut.
Dikarenakan hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung, maka pengkajian awal ini dilakukan pada Kamis, Jumat dan Senin.
"Dua hari kerja Bawaslu melakukan kajian awal, setelah itu kami register, laporan itu memenuhi unsur dugaan awal tindak pidana pemilu, laporan ditangani sesuai dengan peraturan yang mengatur dan dibahas di Gakkumdu," beber Eko.
Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng
Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.
"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," kata Pengacara Elisa Ermasari Sudi S Simarmata, SH, Rabu (31/1/2023).
Sudi membantah akan adanya tuduhan tersebut, dan memastikan tim kampanye Elisa Ermasari, patuh terhadap aturan berkampanye, sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kita berkampanye tunduk pada peraturan perundang undangan. Mengenai minyak goreng yang jelas itu di luar perintah kami dari Tim Pemenangan Elisa Ermasari. Dan sampai saat ini kami baru hanya mendapatkan informasi ini dari media," jelas Sudi.
Sementara itu, mengenai kabar adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya akan kooperatif bila benar adanya.
Dipastikan setiap proses yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diikuti. Bila nanti mengenai kabar pelaporan tersebut benar adanya.
"Kalaupun ada laporan Bawaslu maka kami serahkan proses hukumnya di Bawaslu, kita tunggu saja," ujar Sudi.
Pemilu 2024
Bawaslu Provinsi Bengkulu
Elisa Ermasari
Bengkulu
Elisa Ermasari Calon DPD RI Bengkulu
Elisa Ermasari Dilaporkan
Minyak Goreng
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-Bawaslu-j-Eko-Sugianto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.