Pemilu 2024

Elisa Ermasari Dilaporkan Bagi-bagi Minyak Goreng, Ketua Bawaslu Faham Syah: Sembako Tidak Boleh

Calon DPD RI dapil Bengkulu Elisa Ermasari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah. Bawaslu masih melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon DPD RI Elisa Ermasari. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Calon DPD RI dapil Bengkulu Elisa Ermasari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah menjelaskan saat ini bawaslu masih melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon DPD RI Elisa Ermasari

"Aduan berkaitan dengan calon DPD yang membagikan minyak goreng, saat ini sedang diproses. Kalau itu memang melanggar, ya nanti dibuktikan dengan proses praperadilan Bawaslu. Yang jelas laporan itu sudah masuk, caleg-caleg yang menggunakan sembako, bukan bahan kampanye 12 item yang disyaratkan oleh PKPU. Kan sembako tidak boleh," kata Faham Syah, Senin (5/2/2024). 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Bahan kampanye ini dapat berbentuk 12 bentuk, meliputi selebaran, penutup kepala, stiker, poster, brosur, alat minum/makan, pakaian, kartu nama, pamflet, kalender, alat tulis, dan pin. 

"Ini masih dalam proses, nanti dibuktikan apakah memang benar melanggar dan lain-lain. Tapi tetap diproses oleh Bawaslu, kemarin ada laporannya ke kita sedang dalam kajian, nanti kajiannya itu ada kajian awal," jelas Faham Syah. 

Baca juga: Bawaslu Seluma Rekomendasikan Sanksi Calon DPD Elisa Ermasari ke KPU, Kampanye di Pelantikan Kades

Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng

Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.

"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," kata Pengacara Elisa Ermasari Sudi S Simarmata, SH, Rabu (31/1/2023).

Sudi membantah akan adanya tuduhan tersebut, dan memastikan tim kampanye Elisa Ermasari, patuh terhadap aturan berkampanye, sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kita berkampanye tunduk pada peraturan perundang undangan. Mengenai minyak goreng yang jelas itu di luar perintah kami dari Tim Pemenangan Elisa Ermasari. Dan sampai saat ini kami baru hanya mendapatkan informasi ini dari media," jelas Sudi. 

Sementara itu, mengenai kabar adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya akan kooperatif bila benar adanya.

Dipastikan setiap proses yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diikuti. Bila nanti mengenai kabar pelaporan tersebut benar adanya. 

"Kalaupun ada laporan Bawaslu maka kami serahkan proses hukumnya di Bawaslu, kita tunggu saja," ujar Sudi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved