Pemilu 2024
Babak Baru Laporan Bagi-bagi Minyak Goreng Calon DPD Elisa Ermasari di Bawaslu Provinsi Bengkulu
Babak baru laporan dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng dengan terlapor Calon DPD RI dapil Bengkulu Elisa Ermasari.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Babak baru laporan dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng dengan terlapor Calon DPD RI dapil Bengkulu Elisa Ermasari di Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menjelaskan laporan tersebut saat ini sudah masuk register di Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon DPD E, kita dalam dua hari telah melakukan kajian sesuai dengan mekanisme. Langkah berikutnya, hari ini kita meregister artinya kita dalam kajian itu setelah memenuhi syarat formil materiil laporan itu," kata Eko, Selasa (6/2/2024).
Selanjutnya laporan dugaan pelanggaran kampanye ini akan dibahasa bawaslu bersama Gakkumdu.
"Besok kita akan bahas dengan Gakkumdu, nanti ada mekanismenya ada proses klarifikasi, pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi untuk mendalami apa yang disampaikan," jelas Eko.
Pelaporan calon DPD RI Elisa Ermasari ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Calon Anggota DPD, Def Tri Hardianto.
Dari keterangan mereka, dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
"Ini dugaan pelanggaran kampanye, melakukan metode kampanye dengan atau melakukan kegiatan pembagian bahan kampanye di luar ketentuan yang ditetapkan. Karena ketentuannya itu, misalnya pakaian, makanan, stiker nah ini di luar itu, yang diatur PKPU. Maka ada yang mengatur di luar itu," papar Eko.
Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng
Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.
"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," kata Pengacara Elisa Ermasari Sudi S Simarmata, SH, Rabu (31/1/2023).
Sudi membantah akan adanya tuduhan tersebut, dan memastikan tim kampanye Elisa Ermasari, patuh terhadap aturan berkampanye, sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kita berkampanye tunduk pada peraturan perundang undangan. Mengenai minyak goreng yang jelas itu di luar perintah kami dari Tim Pemenangan Elisa Ermasari. Dan sampai saat ini kami baru hanya mendapatkan informasi ini dari media," jelas Sudi.
Sementara itu, mengenai kabar adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya akan kooperatif bila benar adanya.
Pemilu 2024
Elisa Ermasari Dilaporkan
Elisa Ermasari
Elisa Ermasari calon DPD
Bawaslu Provinsi Bengkulu
Bengkulu
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-Provinsi-Bengkulu-e.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.