Pemilu 2024

Babak Baru Laporan Bagi-bagi Minyak Goreng Calon DPD Elisa Ermasari di Bawaslu Provinsi Bengkulu

Babak baru laporan dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng dengan terlapor Calon DPD RI dapil Bengkulu Elisa Ermasari.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Babak baru laporan dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng dengan terlapor Calon DPD RI dapil Bengkulu Elisa Ermasari. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Babak baru laporan dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng dengan terlapor Calon DPD RI dapil Bengkulu Elisa Ermasari di Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menjelaskan laporan tersebut saat ini sudah masuk register di Bawaslu Provinsi Bengkulu

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon DPD E, kita dalam dua hari telah melakukan kajian sesuai dengan mekanisme. Langkah berikutnya, hari ini kita meregister artinya kita dalam kajian itu setelah memenuhi syarat formil materiil laporan itu," kata Eko, Selasa (6/2/2024). 

Selanjutnya laporan dugaan pelanggaran kampanye ini akan dibahasa bawaslu bersama Gakkumdu.

"Besok kita akan bahas dengan Gakkumdu, nanti ada mekanismenya ada proses klarifikasi, pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi untuk mendalami apa yang disampaikan," jelas Eko. 

Pelaporan calon DPD RI Elisa Ermasari ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Calon Anggota DPD, Def Tri Hardianto.

Dari keterangan mereka, dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

"Ini dugaan pelanggaran kampanye, melakukan metode kampanye dengan atau melakukan kegiatan pembagian bahan kampanye di luar ketentuan yang ditetapkan. Karena ketentuannya itu, misalnya pakaian, makanan, stiker nah ini di luar itu, yang diatur PKPU. Maka ada yang mengatur di luar itu," papar Eko. 

Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng

Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.

"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," kata Pengacara Elisa Ermasari Sudi S Simarmata, SH, Rabu (31/1/2023).

Sudi membantah akan adanya tuduhan tersebut, dan memastikan tim kampanye Elisa Ermasari, patuh terhadap aturan berkampanye, sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kita berkampanye tunduk pada peraturan perundang undangan. Mengenai minyak goreng yang jelas itu di luar perintah kami dari Tim Pemenangan Elisa Ermasari. Dan sampai saat ini kami baru hanya mendapatkan informasi ini dari media," jelas Sudi. 

Sementara itu, mengenai kabar adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya akan kooperatif bila benar adanya.

Dipastikan setiap proses yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diikuti. Bila nanti mengenai kabar pelaporan tersebut benar adanya. 

"Kalaupun ada laporan Bawaslu maka kami serahkan proses hukumnya di Bawaslu, kita tunggu saja," ujar Sudi. 

Baca juga: Elisa Ermasari Dilaporkan Bagi-bagi Minyak Goreng, Ketua Bawaslu Faham Syah: Sembako Tidak Boleh

Elisa Ermasari Dilaporkan

Tim Kuasa Hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah, SH, Oky Alex Sartono, SH dan Jafni Farma SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.

"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," kata Fitriansyah.

Menurutnya, pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD atas Nama Elisa Ermasari, S.Mn tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," jelas Fitriansyah.

Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);

"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," ujar Fitriansyah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved