Berita Mukomuko

Lahan Program Cetak Sawah Baru Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Distan Mukomuko Ingatkan Petani

Dinas Pertanian Mukomuko menemukan lahan sawah dari program cetak sawah baru dialihfungsikan jadi kebun sawit.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Plt. Kepala Dinas Pertanian Mukomuko Fitri Ilyas saat diwawancara terkait alih fungsi lahan sawah dari program cetak sawah baru dialihfungsikan jadi lahan perkebunan sawit, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko menemukan lahan sawah dari program cetak sawah baru dialihfungsikan jadi kebun sawit.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitri Ilyas menjelaskan, di tahun 2023 pihaknya mendapatkan informasi adanya lahan yang mendapatkan program cetak sawah berahli fungsi menjadi perkebunan sawit. 

"Saat ini kami berupaya untuk mencegah agar tak terjadi alih fungsi lahan lagi di Kabupaten Mukomuko," ungkap Fitri saat diwawancarai, pada Selasa (6/2/2024). 

Dari informasi yang didapat pihak dinas pertanian, ada seluas 28 hektare lahan pertanian di desa Kota Praja berasal dari program cetak sawah baru pemerintah pusat dialihfungsikan jadi kebun sawit.

Kemudian di Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto ada sekitar 9 hektare dialihfungsikan menjadi kebun sawit. 

"Kemarin juga, kita melakukan peninjauan lokasi itu dan laporan dari kades serta ketua kelompok tani terkait lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi kebun sawit," beber Fitri. 

Tindaklanjut yang akan dilakukan pihaknya usai melakukan peninjauan ke lokasi lahan sawah berubah fungsi itu dengan mengadakan pertemuan bersama kades dan ketua keloompok tani.

Lalu mereka diminta melakukan validasi data lahan yang sudah dan belum ditanami tanaman kelapa sawit. 

"Kemudian dari hasil pertemuan itu, akan dibuat berita acara dan kami bersurat ke desa, berupa imbauan yang menjelaskan dasar-dasar hukum terkait dengan alih fungsi lahan," jelas Fitri. 

Selain itu, lanjut Fitri, ada dasar hukum tentang larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian, yang diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya. 

"Dalam surat imbauan nanti, kalau alih fungsi lahan itu tidak dibenarkan, dan desa harus paham itu, selanjutnya desa menyampaikan kepada kelompok tani," kata Fitri. 

Nanti, Sambung Fitri surat imbauan itu, bukan hanya untuk dua desa di Kecamatan Air Manjuto, namun seluruh desa yang mendapat program cetak sawah dari pemerintah pusat. 

Ke depan pihaknya akan melakukan pertemuan di kecamatan mengundang seluruh anggota kelompok tani, desa, dan camat terkait dengan larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian. 

"Kita nanti minta polres dan Kejari menjadi narasumber untuk mempertegas regulasi kalau kita yang berbicara, orang santai," ungkap Fitri. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved