Pemilu 2024

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon DPD RI Elisa Ermasari Ditangani Gakkumdu

Bawaslu Provinsi Bengkulu mulai mengkaji dan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan TPP dugaan TPP dengan terlapor Elisa Ermasari, calon DPD.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bawaslu Provinsi Bengkulu mulai mengkaji dan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan TPP dugaan TPP dengan terlapor Elisa Ermasari, calon DPD RI dapil Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu mulai mengkaji dan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) dengan terlapor Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, menjelaskan langkah ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu.

Sebagai informasi, Gakkumdu selain dari pihak Bawaslu juga melibatkan dari pihak kepolisan dan kejaksaan. 

"Hasil rapat pembahasan pertama, hingga tujuh hari kerja ke depan kita melakukan sejumlah tahapan lagi untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Eko.

Dijelaskan Eko, dari proses melalui kajian awal ini, pihaknya akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dugaan TPP itu. 

Setelah itu dilanjutkan dengan rapat pembahasan kedua. Estimasi waktu pelaksanaan rapat kedua ini, bakal dilakukan setelah Pemilu 2024 nanti. 

"Pada rapat pembahasan kedua, kita bisa memastikan apakah laporan dugaan TPP tersebut memenuhi unsur atau tidak," jelas Eko. 

Apabila, nanti ditemukan dan memenuhi unsur barulah dilakukan penyidikan. Sesuai regulasi, proses ini akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja.

"Akan tetapi, jika dalam rapat pembahasan kedua laporan dugaan TPP itu tidak memenuhi unsur, maka proses tindaklanjutnya kita hentikan," papar Eko. 

Untuk diketahui, pelaporan calon DPD RI Elisa Ermasari ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Calon Anggota DPD Def Tri Hardianto.

Dari keterangan mereka, dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

Dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian sembako berupa minyak goreng dalam kemasan ditempelkan stiker gambar calon DPD atas Nama Elisa Ermasari, S.Mn.

Baca juga: Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng, Kuasa Hukum Calon DPD RI Elisa Ermasari: Siap Ikuti Proses Bawaslu

Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng

Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.

"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," kata Pengacara Elisa Ermasari Sudi S Simarmata, SH, Rabu (31/1/2023).

Sudi membantah akan adanya tuduhan tersebut, dan memastikan tim kampanye Elisa Ermasari, patuh terhadap aturan berkampanye, sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kita berkampanye tunduk pada peraturan perundang undangan. Mengenai minyak goreng yang jelas itu di luar perintah kami dari Tim Pemenangan Elisa Ermasari. Dan sampai saat ini kami baru hanya mendapatkan informasi ini dari media," jelas Sudi. 

Sementara itu, mengenai kabar adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya akan kooperatif bila benar adanya.

Dipastikan setiap proses yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diikuti. Bila nanti mengenai kabar pelaporan tersebut benar adanya. 

"Kalaupun ada laporan Bawaslu maka kami serahkan proses hukumnya di Bawaslu, kita tunggu saja," ujar Sudi. 

Elisa Ermasari Dilaporkan

Tim Kuasa Hukum Def Tri Hardianto Fitriansyah, SH, Oky Alex Sartono, SH dan Jafni Farma SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.

"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," kata Fitriansyah.

Menurutnya, pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD atas Nama Elisa Ermasari, S.Mn tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," jelas Fitriansyah.

Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);

"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," ujar Fitriansyah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved