Pemilu 2024

KPU Rejang Lebong Bakal Musnahkan 1.285 Lembar Surat Suara, Berikut Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong bakal memusnahkan surat suara untuk Pemilu serentak 2024. Pemusnahan dengan cara dibakar.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyebut surat suara rusak dan berlebih akan dimusnahkan dengan dibakar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong bakal memusnahkan surat suara untuk Pemilu serentak 2024.

Yakni surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu Dapil IV dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Pemusnahan surat suara yang berlebih dan rusak ini akan dilaksanakan pada Selasa (13/2/2024).

Adapun surat suara tersebut merupakan hasil sortiran yang dilakukan oleh jajaran KPU Rejang Lebong sebelumnya.

Adapun surat suara yang bakal di musnahkan ini rinciannya :

1. Surat Suara Pilpres sebanyak 245 lembar

2. Surat Suara DPR RI sebanyak 57 lembar

3. Surat Suara DPD RI sebanyak 168 lembar

4. Surat Suara DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 99 lembar

5. Surat Suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1 sebanyak 99 lembar

6.Surat Suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 2 sebanyak 449 lembar

7.Surat Suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 3 sebanyak 116 lembar

8.Surat Suara DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 4 sebanyak 52 lembar

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman mengatakan total surat suara yang bakal dimusnahkan itu berjumlah 1.285 lembar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved