Pemilu 2024

KPU Rejang Lebong Bakal Musnahkan 1.285 Lembar Surat Suara, Berikut Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong bakal memusnahkan surat suara untuk Pemilu serentak 2024. Pemusnahan dengan cara dibakar.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyebut surat suara rusak dan berlebih akan dimusnahkan dengan dibakar. 

Adapun surat suara yang dimusnahkan ini karena rusak dan berlebih. Sedangkan untuk surat suara penggantinya telah diterima sehingga harus dimusnahkan.

Pemusnahan ini sendiri bakal dilakukan dengan cara dibakar.

"H-1 Kita musnahkan, Selasa ini (13/2/2024), ada 1.285 lembar yang bakal kita musnahkan," ucap Ujang.

Ketua KPU Rejang Lebong mengungkapkan, adapun proses pendistribusian ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal segera dilaksanakan.

Saat ini, logistik pemilu dan tambahannya telah mulai didistribusikan ke setiap kecamatan. Logistik Pemilu yang didistribusikan itu juga termasuk kelengkapan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakni meliputi Alat Tulis Kantor (ATK), alat coblos, bilik suara dan kelengkapan lainnya.

"Belum ke TPS, kalau di Kecamatan sudah mulai didistribusikan,"lanjut Ujang.

Untuk surat suara sendiri di Kabupaten Rejang Lebong berjumlah 212.971 lembar untuk pemilihan presiden atau Pilpres, DPR RI sebanyak 212.971 lembar, DPD RI lembar 212.971 lembar, DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 sebanyak 212.971 lembar.

Serta untuk DPRD Kabupaten Rejang Lebong dapil 1 sebanyak 55.070 lembar, DPRD Kabupaten Rejang Lebong dapil 2 sebanyak 46.053 lembar, DPRD Kabupaten Rejang Lebong dapil 3 sebanyak 48.996 lembar dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong dapil 4 sebanyak 62.852 lembar.

Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong Tertibkan APK di Masa Tenang, Baliho Caleg Provinsi Masih Terpasang

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved