Pemilu 2024

Waspadai Serangan Fajar Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Beberkan Sanksi Money Politic

Bawaslu Provinsi Bengkulu menyebutkan jelang waktu pemungutan suara rawan akan adanya "Serangan Fajar", istilah untuk politik uang atau money politic.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto membeberkan sejumlah potensi pelanggaran jelang pemungutan suara termasuk serangan pajar 'money politic'. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan esok, Rabu, 14 Februari 2024.

Bawaslu Provinsi Bengkulu menyebutkan jelang waktu pemungutan suara rawan akan adanya "Serangan Fajar" atau istilah untuk politik uang atau money politic

"Kita imbau semua pemilih menyampaikan suara sesuai hati mereka, tanpa iming-iming dari money politik," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Selasa (13/2/2024). 

Ia menjelaskan untuk sanksi politik uang di hari pemungutan suara termuat dalam pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Selain itu, juga ada dalam pasal 523 (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih Untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu Tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

Sementara untuk sanksi bagi sanksi politik uang di masa tenang, ada dalam pasal 523 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

"Dalam regulasi sudah mengatur, larangan juga sanksi politik uang di hari pemungutan suara maupun pada masa tenang," jelas Eko. 

Selain serangan fajar, Eko menjelaskan ada potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada hari pemungutan suara.

Di antaranya adanya potensi pelanggaran adanya pelanggaran mencoblos lebih dari sekali, di TPS yang berbeda.

Lalu juga ada potensi adanya kampanye di sekitar TPS. Hal ini pernah terjadi di Pemilu sebelumnya. 

"Dan kita juga pastikan tidak ada tindakan intimidasi di TPS saat pemungutan suara," jelas Eko. 

Baca juga: Besok 14 Februari 2024 saat Pencoblosan, Pemilih Harus Bawa Ini ke TPS

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved