Pemilu 2024
Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Khusus Napi Bengkulu, Raih 441 Suara dari 520 Suara
Dari 2 TPS yang terdapat di Lapas Bengkulu, yaitu TPS 901 dan TPS 902, pasangan Prabowo-Gibran berhasil mendapatkan 441 suara, dari total 520 suara.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak di TPS khusus narapidana (napi) yang ada di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Dari 2 TPS yang terdapat di Lapas Bengkulu, yaitu TPS 901 dan TPS 902, pasangan Prabowo-Gibran berhasil mendapatkan 441 suara, dari total 520 suara.
Untuk TPS 901, pasangan Prabowo-Gibran berhasil mendapatkan 245 suara, unggul dari pasangan capres nomor 01 Anies-Muhaimin yang hanya mendapat 19 suara dan pasangan capres 03 Ganjar-Mahfud yang hanya mendapat 7 suara.
Begitu juga dengan TPS 902, pasangan Prabowo-Gibran berhasil mendapatkan perolehan suara sebanyak 196 suara, unggul dari pasangan Anies-Muhaimin dengan perolehan 29 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 17 suara.
Sehingga total dari 2 TPS tersebut, pasangan Prabowo-Gibran berhasil mendapatkan perolehan suara sebanyak 441 suara, pasangan Anies-Muhaimin 48 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 24 suara.
Sementara itu untuk 2 TPS yang ada di Lapas Kelas IIA Bengkulu, total hanya ada 513 suara yang dinyatakan sah, sedangkan 7 suara dinyatakan tidak sah atau tidak mengikuti pencoblosan.
Diberitakan sebelumnya, dari 520 pemilih yang ada di Lapas Bengkulu, sebanyak 491 pemilih adalah narapidana (Napi) yang ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
491 napi tersebut dibagi di 2 TPS, yaitu TPS 091 dan TPS 092 dengan dibantu petugas KPPS, dan dijaga oleh aparat keamanan, baik dari pihak TNI dan Polri.
Namun menariknya para napi tersebut kemungkinan hanya mengenal nama-nama calon presiden dan calon wakil presiden saja.
Karena mereka selama ini dikurung di dalam sel tahanan, sehingga mereka kemungkinan tidak mengenal siapa saja caleg DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga DPD RI yang akan mereka pilih.
Selama dalam tahanan, mereka tidak tersentuh oleh kampanye yang dilakukan oleh parah Caleg tersebut.
Belum lagi khusus untuk caleg DPRD kota, DPRD provinsi dan DPR RI yang pada surat suara hanya tertulis namanya saja, tanpa ada fotonya.
Terkait dengan hal tersebut, ditanggapi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Santosa.
Menurut Santosa, pada dasarnya memang kampanye tidak boleh dilakukan di dalam Lapas.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Coblos-di-Lapas-pagi-ini-Rabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.