Gelapkan Uang Perusahaan Jutaan Rupiah, Sopir di Bengkulu Ditangkap Polisi

Gelapkan uang perusahaan senilai jutaan rupiah, seorang sopir di Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polresta Bengkulu
Gelapkan uang perusahaan senilai jutaan rupiah, seorang sopir di Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gelapkan uang perusahaan senilai jutaan rupiah, seorang sopir di Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Penggelapan uang tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 30 Januari 2024.

Pelaku berinisial AJ (32) warga asal Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku yang bekerja sebagai salah satu sopir di perusahaan sawit di Bengkulu, diberi uang jalan angkutan sebesar Rp 5.400.000.

Uang tersebut harusnya digunakan oleh pelaku untuk mengantar barang berupa CPO menuju ke perusahaan lainnya.

Akan tetapi uang jalan yang diberikan oleh perusahaan tersebut malah dilarikan oleh pelaku.

Sedangkan kendaraan CPO milik perusahaan yang dibawa oleh pelaku, ia tinggalkan di kawasan Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku diketahui sedang berada di rumah kakak kandungnya yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2024, pelaku berhasil diketahui keberadaanya, dan langsung diamankan oleh Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Pelaku berinisial AJ dan saat ini sudah diamankan di Polsek Ratu Agung," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, Kamis (15/2/2024).

Pelaku mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 5.400.000, yang harusnya digunakan untuk membeli bahan bakar.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Linmas TPS Ditonjok hingga Mata Bengkak dan Jari Patah di Bengkulu Berakhir Damai

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved