Pemilu 2024
Respon Bawaslu Seluma Ada Pemilih di TPS 5 Sidomulyo Tak Bisa Salurkan Hak Suara Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan pihaknya saat ini mulai melakukan pengumpulan data dan informasi tindakan dugaan pelanggaran.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Bawaslu Kabupaten Seluma mulai memproses dugaan pelanggaran pemilu oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 5 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan.
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan pihaknya saat ini mulai melakukan pengumpulan data dan informasi tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS TPS 5 Sidomulyo ini.
"Hari ini (15/2/2024) mulai kami proses ini. Tadi telah kami rapatkan bersama pihak-pihak terkait," kata Gandi.
Dalam melakukan pengumpulan data dan informasi Bawaslu Seluma akan mengkonfirmasi langsung ke KPPS TPS 5 tersebut. Juga kepada warga yang menjadi korban tak dapat menggunakan hak pilihnya tersebut.
"Kedua belah pihak yaitu KPPS dan warga yang batal mencoblos tersebut akan kita datangi untuk mengkonfirmasi kejadiannya. Tim kami sudah mulai bekerja," jelas Ketua Bawaslu.
Konfirmasi kedua belah pihak ini sangat penting dan diperlukan. Agar data dan informasinya jelas untuk menentukan arah dan proses selanjutnya atas kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan KPPS TPS 5 Kelurahan Sidomulyo ini.
"Saat ini kami juga masih menunggu Form A atau laporan pengawas kami yang bertugas di TPS 5 tersebut," jelas Gandi.
Gandi menegaskan akan memproses pelanggaran ini. Namun dirinya belum dapat memastikan tindakan yang akan diambil atas kejadian ini.
Apakah akan merekomendasikan ke KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau sanksi lainnya.
"Untk tindak lanjutnya belum dapat kami pastikan. Namun pastinya kami proses kejadian atau pelanggaran yang terjadi di TPS 5 Sidomulyo ini," ujar Gandi.
Baca juga: KPPS Minta Maaf, Ada Pemilih TPS 5 Sidomulyo Seluma Tak Bisa Gunakan Hak Suara
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode EtikĀ |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ketua-Bawaslu-Seluma-Gandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.