Pemilu 2024

Jelang Pemungutan Suara Ulang, KPU Mukomuko: KPPS Harus Tingkatkan Partisipasi Pemilih

KPPS diminta membuat TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Mukomuko menjadi menarik untuk meningkatkan minat pemilih saat PSU berlangsung pada Sabtu

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
KPPS saat Pemungutan Suara. Jelang Pemungutan Suara Ulang, KPPS di Mukomuko Harus Tingkatkan Partisipasi Pemilih 

Namun, lanjut Marjono untuk honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak ada. 

"Berdasarkan SK KPPS waktu kerja mereka satu bulan yakni dari bulan 25 Januari hingga 25 Februari 2024, jadi mereka masih ada tanggung jawab," tutur Marjono. 

Selain itu, pihak KPU Mukomuko hanya mengeluarkan anggaran oprasional saja, untuk membangun tenda serta menyewa printer hingga meja dan kursi. 

Untuk konsumsi petugas di TPS juga masuk dalam biaya oprasional nantinya, namun tidak ada honor untuk KPPSnya. 

"Untuk Honor KPPS tidak ada, hanya oprasional saja yang kita keluarkan sekitar Rp 2-3 juta, kegunaannya untuk menyewa tenda, ATK, menyewa kursi dan meja, hingga konsumsi kawan-kawan di lapangan," jelas Marjono. 

Prabowo-Gibran Unggul

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Sebelumnya, dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Mukomuko, Surat Suara di TPS 09 Desa Penarik, tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. 

Sehingga Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2024 nanti. 

Berdasarkan lama KPU, di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Mukomuko, memiliki surat suara sah 184 suara. 

Pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 139 suara. 

Disusul oleh paslon nomor urut 3 yakni, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara 34 suara. 

Kemudian, Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 11 suara. 

Sementara untuk jumlah surat suara yang tidak sah, 63 surat suara dengan total surat suara sebanyak 247.

Surat Suara Tak Ditandatangani KPPS

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved