Pemilu 2024

Jelang Pemungutan Suara Ulang, KPU Mukomuko: KPPS Harus Tingkatkan Partisipasi Pemilih

KPPS diminta membuat TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Mukomuko menjadi menarik untuk meningkatkan minat pemilih saat PSU berlangsung pada Sabtu

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
KPPS saat Pemungutan Suara. Jelang Pemungutan Suara Ulang, KPPS di Mukomuko Harus Tingkatkan Partisipasi Pemilih 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, mengungkapkan alasan TPS 09 Desa penarik Mukomuko, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Berawal saat pelaksanaan pencoblosan di TPS 09 Desa Penarik, pada tanggal 14 Februari 2024.

Sekitar pukul 08.00 WIB KPPS membuka TPS, lalu tahap pencoblosan dilakukan, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih. 

"Surat suara yang diberikan kepada pemilih ini tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat diwawancarai, pada Senin (19/2/2024). 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Deny, ada 58 surat suara pemilih presiden dan wakil presiden tidak ditandatangani dan 5 surat suara rusak untuk pilpres. 

Lalu, adanya surat suara yang tidak sah ini, salah satu saksi di KPPS TPS 09 Desa Penarik mengajukan keberatan. 

"Akhirnya dibuka kotak suara, diketahui ada 63 surat suara untuk yang tidak ditandatangani dari 4 jenis surat suara, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten," jelas Deny. 

Keempat jenis surat suara tersebut, akhirnya disepakati untuk dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS, dan dilakukan perhitungan suara.

Sedang untuk 58 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan tidak sah. 

"Jadi hasil keputusan dilakukan PSU untuk, DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," tutup Deny. 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved