Pemilu 2024

Persiapan PSU di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, KPU Hanya Siapkan Operasional dan Honor KPPS Tak Ada

PSU di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, KPU siapkan Uang Oprasional untuk Pelaksanaan, Honor KPPS tak ada.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Komisioner KPU Mukomuko, Marjono saat menjelaskan persiapan, pihaknya untuk menggelar PSU di TPS 09 Dewan Penarik, Kecamatan Penarik, pada Rabu (21/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko akan digelar pada Sabtu 24 Februari 2024.

Untuk persiapan yang akan dilakukan pihak KPU Mukomuko sudah menyiapkan logistik dan oprasional TPS. 

"Persiapan kita semuanya sudah siap, baik tenda hingga surat suara," ungkap Komisioner KPU Mukomuko, Marjono, saat diwawancarai pada Rabu (21/2/2024). 

Marjono menjelaskan, untuk surat suara nanti pihaknya akan menjemput logistik surat suara di KPU Provinsi Bengkulu, tanggal 23 Februari 2024 besok. 

Namun,  untuk honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak ada. 

Baca juga: Baru 8 Kecamatan di Mukomuko Selesai Pleno Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

"Berdasarkan SK KPPS waktu kerja mereka satu bulan yakni dari bulan 25 Januari hingga 25 Februari 2024, jadi mereka masih ada tanggung jawab," tutur Marjono. 

Selain itu, pihak KPU Mukomuko hanya mengeluarkan anggaran oprasional saja, untuk membangun tenda serta menyewa printer hingga meja dan kursi. 

Untuk konsumsi petugas di TPS juga masuk dalam biaya oprasional nantinya, namun tidak ada honor untuk KPPSnya. 

"Untuk Honor KPPS tidak ada, hanya oprasional saja yang kita keluarkan sekitar Rp 2-3 juta, kegunaannya untuk menyewa tenda, ATK, menyewa kursi dan meja, hingga konsumsi kawan-kawan di lapangan," jelas Marjono. 

Prabowo-Gibran Unggul

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Sebelumnya, dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Mukomuko, Surat Suara di TPS 09 Desa Penarik, tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. 

Sehingga Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2024 nanti. 

Berdasarkan lama KPU, di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Mukomuko, memiliki surat suara sah 184 suara. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved