Pemilu 2024

Persiapan PSU di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, KPU Hanya Siapkan Operasional dan Honor KPPS Tak Ada

PSU di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, KPU siapkan Uang Oprasional untuk Pelaksanaan, Honor KPPS tak ada.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Komisioner KPU Mukomuko, Marjono saat menjelaskan persiapan, pihaknya untuk menggelar PSU di TPS 09 Dewan Penarik, Kecamatan Penarik, pada Rabu (21/2/2024). 

Pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 139 suara. 

Disusul oleh paslon nomor urut 3 yakni, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara 34 suara. 

Kemudian, Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 11 suara. 

Sementara untuk jumlah surat suara yang tidak sah, 63 surat suara dengan total surat suara sebanyak 247.

Surat Suara Tak Ditandatangani KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, mengungkapkan alasan TPS 09 Desa penarik Mukomuko, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Berawal saat pelaksanaan pencoblosan di TPS 09 Desa Penarik, pada tanggal 14 Februari 2024.

Sekitar pukul 08.00 WIB KPPS membuka TPS, lalu tahap pencoblosan dilakukan, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih. 

"Surat suara yang diberikan kepada pemilih ini tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat diwawancarai, pada Senin (19/2/2024). 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Deny, ada 58 surat suara pemilih presiden dan wakil presiden tidak ditandatangani dan 5 surat suara rusak untuk pilpres. 

Lalu, adanya surat suara yang tidak sah ini, salah satu saksi di KPPS TPS 09 Desa Penarik mengajukan keberatan. 

"Akhirnya dibuka kotak suara, diketahui ada 63 surat suara untuk yang tidak ditandatangani dari 4 jenis surat suara, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten," jelas Deny. 

Keempat jenis surat suara tersebut, akhirnya disepakati untuk dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS, dan dilakukan perhitungan suara.

Sedangkan untuk 58 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan tidak sah. 

"Jadi hasil keputusan dilakukan PSU untuk, DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," tutup Deny. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved