Kepsek di Sukabumi Cabuli Siswi SD
Reaksi Sekda Tahu Ada Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD Bakal Beri Sanksi Berat
Ade Suryaman menyebut bakal ada sanksi kedinasan yang diberikan terhadap EM (53) yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam korban hingga bukti visum.
Akibat perbuatan bejatnya ini, EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," terang Tony.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv
Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu
Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Ilustrasi-Kepala-Sekolah-Kiri-dan-Ilustrasi-Korban-Pencabulan-Kanan.jpg)