Korupsi Samisake Kota Bengkulu

4 Terdakwa Korupsi Dana Samisake di Bengkulu Dituntut Berbeda, 1 hingga 3 Tahun Penjara, Aset Disita

Empat terdakwa korupsi dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Pemkot Bengkulu tahun anggaran 2012-2019 dituntut berbeda.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Empat terdakwa korupsi dana program Samisake di Bengkulu dituntut hukuman berbeda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (23/2/2024). 

Hanya saja ada berapa hal yang nanti akan ditanyakan oleh pihaknya kepada pihak JPU, dalam sidang pledoi mendatang.

Mereka juga akan menyiapkan beberapa materi lainnya yang diperlukan saat sidang pledoi nanti.

"Ada satu yang berbeda yaitu terdakwa Junilawati karena dia dituntut paling tinggi. Terus terkait uang pengganti yang terlalu besar dan itu yang kita sesalkan dan ini akan kita pertanyakan pada sidang pledoi," kata Ranggi.

Baca juga: Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Samisake Selama 3 Jam

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved