Pemilu 2024

Gerindra Terancam Tidak Dapat Kursi, Ini Daftar 7 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 Teratas

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terancam tidak dapat kursi, inilah daftar 7 caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 teratas.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Herimanto. Daftar 7 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 Unggul, Gerindra Terancam Tidak Dapat Kursi. 

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Bengkulu dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Teluk Segara
Muara Bangka Hulu
Sungai Serut

B. Dapil 2 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Gading Cempaka
Singaran Pati

C. Dapil 3 ada 12 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Selebar
Kampung Melayu

D. Dapil 4 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Ratu Agung
Ratu Samban

Baca juga: PAN Unggul di Dapil Kota, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Bengkulu

Baca juga: PAN Berpeluang 2 Kursi, Berikut Daftar 9 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Unggul

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved