Pemilu 2024

Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 3, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Kolase TribunBengkulu.com
Partai Demokrat memperoleh suara terbanyak di DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, yang dipegang oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi dengan suara sebanyak 11.443. 

Ahmad Kausari menjadi caleg PAN dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 7.356 jumlah suara.

Lalu, Partai Golkar di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 17.024 atau 9,26 persen.

Caleg nomor urut 1, Pinto Jayanegara berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 6.454 jumlah suara.

Di posisi ke-8, ada Partai Keadilan Sejahtera perolehan suara sebanyak 12.759 atau 6,94 persen.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 7 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8: Bakri Bakar Unggul, Mantan Bupati Tertinggal

Hapis Hasbiallah, Caleg nomor urut 1 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 5.319 jumlah suara.

Sedangkan Partai NasDem berada di urutan terakhir dan bisa mengklaim kursi ke 10 dengan perolehan suara sebanyak 10.808 atau 5,88 persen.

Suara terbanyak di PPP berhasil diraih oleh Izhar Majid dengan perolehan sebanyak 5.212 suara.

Data perolehan suara 10 caleg teratas dapil Jambi 3 ini diakses pada Sabtu (25/2/2024), pukul 15.00 WIB dengan progres 1233 dari 2058 TPS atau sekitar 59,91 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (25/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

10 Caleg DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 3
Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 3, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved