Pemilu 2024
Ini 6 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil Lima Puluh Kota dan Payakumbuh, PKS Peluang 2 Kursi
Irsyad Syafar calon legisltaif dari partai PKS mendapat jumlah suara terbanyak untuk partai ini yakni 12.719 suara
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Baca juga: Ini 8 Caleg Berpeluang Klaim Kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3, Ada Petahana Rafdinal
Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Pemilu 2024
Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil 4
DPRD Provinsi Sumbar
6 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil 5
Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil 5
Irsyad Syafar
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Gerindra
Partai Demokrat
Partai Golkar
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Nasdem
Partai Amanat Nasional
Lima Puluh Kota
payakumbuh
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.