Pemilu 2024

7 Calon DPRD Provinsi Riau Dapil Rokan Hilir Tertinggi: Nalladia Ayu Unggul, Golkar Peluang 3 Kursi

Inilah 7 calon anggota DPRD Riau daerah pemilihan (Dapil) Rokan Hilir, Nalladia Ayu Rokan unggul sementara.

|
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Nalladia Ayu Rokan. 7 Caleg DPRD Riau Dapil Rokan Hilir Nalladia Ayu Rokan Unggul Sementara, Golkar Peluang 3 Kursi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini perhitungan suara sementara calon anggota DPRD Riau daerah pemilihan (Dapil) Rokan Hilir, Partai Golongan Karya (Golkar) unggul dan berpotensi raih 3 kursi.

Untuk DPRD Provinsi Riau Dapil 4 yang meliputi Kabupaten Rokan Hilir, ada 7 kursi yang diperebutkan, ini mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2023.

Berdasarkan laman resmi KPU, hasil hitung suara sementara untuk DPRD Provinsi Riau, partai Golongan Karya (Golkar) masih memimpin diantara partai lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 18.084, megikuti Nalladia Ayu Rokan menyumbang suara terbanyak caleg di partai ini yakni 8.581 atau setara dengan 28.96 persen.

Kemudian di urutan kedua ada, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh suara sebanyak 9.260 atau setara dengan 14.83 persen, Suyadi mengantongi suara terbanyak di partai ini yakni 3.573.

Urutan ketiga ada Partai NasDem yang mendapat perolehan suara sebanyak 7.655 atau setara dengan 12.26 persen, Rahmat mendapat perolehan jumlah suara terbanyak yakni 3.433.

Berikutnya ada Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 6.692 atau setara dengan 10.72 persen, Dodi Saputra adalah caleg dengan penyumbang suara terbanyak yakni 2.382.

Posisi Kelima ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh suara terbanyak yakni 5.318 atau setara dengan 8.52 persen, Sutan Sari Gunung memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 1.984.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 7 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8: Bakri Bakar Unggul, Mantan Bupati Tertinggal

Peringkat keenam ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memperoleh suara sebanyak 4.595 atau setara dengan 7.36 persen, Syafrudin Iput mendapat jumlah suara sebanyak 1.852.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di posisi ketujuh, dengan perolehan suara sebanyak 3.469 atau setara dengan 5.55 persen, Deddy Masrul mendapat perolehan jumlah suara terbanyak yakni 1.169.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Golongan Karya (Golkar) diperkirakan bisa mendapatkan 3 kursi DPRD Riau Dapil Rokan Hilir

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, partai Gerindra dan partai PKB diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

7 Caleg DPRD Riau Dapil Rokan Hilir
Grafik perhitungan suara sementara DPRD Riau Dapil Rokan Hilir

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Baca juga: 11 Caleg DPRD Sumbar Dapil Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Sawahlunto dan Padang Panjang Unggul

Baca juga: Duet 2 Anak Bupati Ungguli Petahana, Ini 9 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 6

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Riau dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pekanbaru 8 Kursi

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Riau, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Riau 1 : 9 kursi

- Kota Pekanbaru

B. Dapil Riau 2 : 8 kursi

- Kabupaten Kampar

C. Dapil Riau 3 : 6 kursi

- Kabupaten Rokan Hulu

D. Dapil Riau 4 : 7 kursi

- Kabupaten Rokan Hilir

Baca juga: Ini 6 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil Lima Puluh Kota dan Payakumbuh, PKS Peluang 2 Kursi

E. Dapil Riau 5 :11 kursi

- Kabupaten Bengkalis

- Kabupaten Kepulauan Meranti

- Kota Dumai

F. Dapil Riau 6 : 8 kursi

- Kabupaten Pelalawan

- Kabupaten Siak

G. Dapil Riau 7 : 8 kursi

- Kabupaten Indragiri Hilir

H. Dapil Riau 8 : 8 kursi

- Kabupaten Indragiri Hulu

- Kabupaten Kuantan Singingi

 

 

*) Data Update: 26 Feb 2024 Pukul : 01:00:00 WIB Progress: 842 dari 1868 TPS (45.07 persen)

*) Progress: 842 dari 1868 TPS atau setara dengan (45.07 persen).

(**)


Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved