Pemilu 2024

6 Caleg Teratas DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Singkawang-Bengkayang, Mantan Wali Kota Unggul

Dikutip langsung dari laman KPU urutan pertama ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 39.959.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Kolase Foto Tjhai Chui Mie (Kiri) dan Hasil Hitung Suara Sementara KPU. Ini 6 Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Bengkayang dan Singkawang, Ada Mantan Wali Kota Unggul. 

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut maka Demokrat dan PKB diperkirakan tidak mendapatkan jatah kursi.

Hal ini sesuai berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Meski demikian, rekapitulasi suara ini masih dapat terus berubah dan untuk hasil akhir masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang sedang dilakukan oleh KPU.

Untuk pembagian lengkap dapil dan kursi DPRD RI Provinsi Kalimantan Barat Dapil 3 bisa ditemukan di bawah ini!

Real Count DPRD Kalbar Dapil Singkawang-Bengkayang, Anak Ketua DPRD dan Tjhai Chui Mie Bersaing

 

Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinci Kalimantan Barat 3
Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinsi Kalimantan Barat 3

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved