Pemilu 2024

Ini 11 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 2, 4 Partai Berpeluang 2 Kursi

Berdasarkan hitung suara sementara di laman resmi KPU ada 4 partai yang berpeluang mendapat 2 jatah kursi, yakni PDIP, Nasdem, Demokrat dan Golkar.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Kolase Foto Caleg Suara Tertinggi DPRD Kalimantan Barat 2. ProIni 11 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 2: 4 Partai Berpeluang 2 Kursi. 

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 7 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Dapil 1, Berdasarkan Hasil Pleno KPU Bengkulu Tengah

Cek Perolehan Suara DPRD Provinsi Kalbar Dapil 6 Terbaru: Posisi Sejumlah Petahana Terancam

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pontianak 8 Kursi

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kalbar, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Kalimantan Barat 1 : 8 kursi

- Kota Pontianak

B. Dapil Kalimantan Barat 2 : 11 kursi

- Kabupaten Mempawah

- Kabupaten Kubu Raya

C. Dapil Kalimantan Barat 3 : 6 kursi

- Kabupaten Bengkayang

- Kota Singkawang

D. Dapil Kalimantan Barat 4 : 8 kursi

- Kabupaten Sambas

E. Dapil Kalimantan Barat 5 : 5 kursi

- Kabupaten Landak

F. Dapil Kalimantan Barat 6 : 8 kursi

- Kabupaten Sanggau

- Kabupaten Sekadau

G. Dapil Kalimantan Barat 7 : 11 kursi

- Kabupaten Sintang

- Kabupaten Kapuas Hulu

- Kabupaten Melawi

H. Dapil Kalimantan Barat 8 : 8 kursi

- Kabupaten Ketapang

- Kabupaten Kayong Utara

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved