Pemilu 2024

Hasil Pleno KPU Prabowo-Gibran Unggul Telak di Rejang Lebong

Saat ini proses perhitungan suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Rejang Lebong. Rapat pleno terbuka penghitungan surat suara tingkat kab

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Rejang Lebong telah selesai dilaksanakan, Kamis (29/2/2024) pagi. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG  - Proses penghitungan suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Rejang Lebong, rapat pleno terbuka penghitungan surat suara tingkat kabupaten telah selesai pada Kamis (29/2/2024).

Dimana dari perhitungan di 816 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul telak.

Dari hasil pleno rekapitulasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Inskandar memperoleh 27.273 suara.

Sedangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 123.781 suara.

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Suara di Rejang Lebong Diwarnai Protes TKN Anies-Muhaimin

Kemudian untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 18.492 suara.

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman menyebut hal itu sesuai dengan hasil pleno yang dilakukan pihaknya yakni dengan total sebanyak 175.057 suara dengan rincian 169.546 suara sah dan 5.511 suara tidak sah.

Proses penghitungan telah selesai dilakukan baik di 816 TPS hingga PPK kemudian pleno kabupaten dan telah ditanda-tangani oleh saksi.

"Untuk pleno kabupaten telah selesai kita laksanakan,"ucap Ujang, Kamis (29/2/2024).

Sementara itu, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rejang Lebong sekaligus Ketua TKD Anies-Cak Imin di Rejang Lebong, Nasrullah menyebut pihaknya sempat dihalang-halangi untuk menyampaikan keberatan secara lisan oleh KPU Rejang Lebong.

Lalu pihaknya menyampaikan keberatan secara tertulis beserta dengan dasar hukumnya.

Hal itu sudah ditanggapi oleh KPU bahwa pihaknya dipersilahkan untuk mengajukan gugatan administratif ke Bawaslu.

"Insya Allah nanti kita akan mengajukan gugatan administrasi ke bawaslu," tutup Nasrullah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved