Pemilu 2024

Pleno Rekapitulasi Suara di Rejang Lebong Diwarnai Protes TKN Anies-Muhaimin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menggelar rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Rabu (28/2/2024).

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Ketua DPD PKS Rejang Lebong yakni Nasrullah sekaligus Ketua TKD Anies-Muhaimin saat menyampaikan protes di pleno tingkat KPU kabupaten, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menggelar rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Rabu (28/2/2024).

Dalam rapat pleno ini sempat diwarnai adanya penyampaian keberatan dari Tim Kemenangan Daerah (TKD) Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

TKN paslon Anies-Muhaimin ini mempertanyakan dan keberatan terkait proses penghitungan pararel di pleno tingkat kecamatan atau PPK.

Dari pantauan TribunBengkulu.com, keberatan itu disampaikan langsung Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rejang Lebong yakni Nasrullah.

Ketua DPD PKS yang sekaligus Ketua TKD Anies-Muhaimin di Rejang Lebong ini mempertanyakan tentang proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Mereka merasa keberatan dengan proses yang menggunakan metode pararel. Berlandaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Ketua TKN ini menyampaikan berbagai keberatannya.

"Catatan kami itu dan keberatan kami terkait proses penghitungan di tingkat PPK," kata Nasrullah.

Setelah interupsi, berbagai interupsi lainnya dari saksi-saksi parpol bermunculan. Hingga akhirnya proses pleno rekapitulasi sempat tertunda sementara waktu. Terjadi saling lempar tanggapan dan sanggahan. 

Merespon hal itu, Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman mengaku nantinya akan ada ruang bagi para saksi jika ada yang keberatan.

Menurut Ujang, proses pleno harus diselesaikan dahulu. Apabila ada yang keberatan, silakan secara tertulis disampaikan.

"Kita selesaikan dahulu plenonya, tetap nanti kita beri ruang, kita persilahkan jika keberatan disampaikan tapi nanti," ucap Ujang.

Ujang menyebut, waktu penyampaian keberatan itu bisa dilakukan setelah rekapitulasinya selesai.

KPU bakal menindaklanjuti penyampaian keberatan tersebut sesuai dengan mekanismenya.

Menurutnya, proses pleno kabupaten harus didahulukan terlebih dahulu.

"Akan ada ruangnya, silahkan disampaikan, tapi nanti," ujar Ujang.

Baca juga: KPU Rejang Lebong Mulai Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Ditargetkan Tuntas 2 Hari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved