Bengkulupedia

Syarat dan Cara Buat SIM di Satlantas Polres Mukomuko, Lengkap dengan Biaya

Berikut cara, syarat hingga biaya membuat SIM di Satuan Lalulintas Polres Mukomuko, Lengkap dengan jadwal pelayanan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Mukomuko. Berikut cara, syarat hingga biaya membuat SIM di Satlantas Polres Mukomuko, lengkap dengan jadwal pelayanan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sebagai pengguna kendaraan baik speeda motor maupun roda empat, pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Tak terkecuali pengendara di Kabupaten Mukomuko, pengendara wajib memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Lantas bagaimana cara membuat SIM di Satlantas Polres Mukomuko?

Simak rincian biaya, syarat serta cara pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2024, mulai dari SIM A, B, C,hingga D.

SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.

Di Indonesia ada 4 jenis SIM, yakni SIM A, B, C dan D, termasuk di Kabupaten Mukomuko ada 4 jenis SIM.

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.

SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam

Terakhir, SIM D merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas.

Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, SIM juga bisa menjadi kesaksian, seseorang telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko Ipda Bima Adi menjelaskan, SIM diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.

“Jika nanti pengendara tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ungkap Bima saat diwawancara, Jumat (1/3/2024).

Berikut Persayaratan Membuat SIM 2024 :

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved