Bengkulupedia

Syarat dan Cara Buat SIM di Satlantas Polres Mukomuko, Lengkap dengan Biaya

Berikut cara, syarat hingga biaya membuat SIM di Satuan Lalulintas Polres Mukomuko, Lengkap dengan jadwal pelayanan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Mukomuko. Berikut cara, syarat hingga biaya membuat SIM di Satlantas Polres Mukomuko, lengkap dengan jadwal pelayanan. 

-Penerbitan SIM C: Rp 100.000

-Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

-Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

-Penerbitan SIM D: Rp 50.000

-Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

-Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya Perpanjangan SIM 2024

-Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

-Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

-Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

-Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Untuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Untuk waktu pelayanan pembuatan SIM di Polres Mukomuko, dibuka Senin sampai Jumat pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Kalau waktu istirahat kita dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” kata Bima.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved