Bengkulupedia

Syarat dan Cara Buat SIM di Satlantas Polres Mukomuko, Lengkap dengan Biaya

Berikut cara, syarat hingga biaya membuat SIM di Satuan Lalulintas Polres Mukomuko, Lengkap dengan jadwal pelayanan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Mukomuko. Berikut cara, syarat hingga biaya membuat SIM di Satlantas Polres Mukomuko, lengkap dengan jadwal pelayanan. 

-Usia minimal 17 tahun.

-Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

-Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

-Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

-Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

-Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

-Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

“Ada tambahan syarat, pemohon SIM diharuskan mengikuti kursus pengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi, sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” jelas Bima.

Berikut Biaya Pembuatan SIM 2024

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM 2024, dilansir dari laman Digital Korlantas:

-Penerbitan SIM A: Rp 120.000

-Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

-Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved