Pemilu 2024

PKB Berpeluang 2 Kursi, Berikut 7 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Jatim Dapil Probolinggo-Pasuruan

Jika mengutip langsung dari laman resmi KPU, proses perhitungan suara DPR RI Provinsi Jatim telah mencapai 88,19 persen atau baru 8050 dari 9128 TPS.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Hasil Perolehan Suara Sementara KPU. PKB Berpeluang 2 Kursi, Berikut 7 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Jatim Dapil Probolinggo-Pasuruan 

Terakhir adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengklaim mendapat jatah kursi ke-8 dengan jumlah suara sementara 71.441 atau setara 4,7 persen.

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, maka PKS kemungkinan tidak mendapatkan jatah alokasi kursi DPR RI Provinsi Jatim Dapil 1.

Meski demikian, rekapitulasi suara ini masih dapat terus berubah dan untuk hasil akhir masih menunggu rekapitulasi berjenjang yang sedang dilakukan oleh KPU.

Untuk pembagian lengkap dapil dan kursi DPR RI Dapil Provinsi Jawa Timur bisa ditemukan di bawah ini!

Hasil Perolehan Suara Sementara KPU. PKB Berpeluang 2 Kursi, Berikut 7 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Jatim Dapil Probolinggo-Pasuruan
Hasil Perolehan Suara Sementara KPU DPR RI Jatim Dapil Probolinggo-Pasuruan 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: 6 Caleg Teratas DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Singkawang-Bengkayang, Mantan Wali Kota Unggul

Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Provinsi Jambi: Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS Menempel Ketat

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved