Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta
Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus bergulir.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Kejari Rejang Lebong menerima uang pengganti titipan kerugian negara dari tersangka kasus korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong.
Pada perkara ini terdapat empat tersangka yang ditetapkan. Yakni ialah Fahrurozi (44) yang merupakan peran sentral dalam kasus korupsi pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong.
Kemudian Ivin Didi Septiadi (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Armansyah (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut serta Suci Rahmananda (26) merupakan konsultan pengawas.
Meskipun telah ada empat tersangka, proses penyidikan masih terus berlangsung dan berlanjut. Kemungkinan adanya tersangka tambahan masih ada.
"Untuk proses masih berlanjut, jadi kemungkinan-kemungkinan itu masih ada," kata Albert.
Tags
RSUD Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
Korupsi Pembangunan Lab RSUD
Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Running News
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Laboratorium RSUD Curup
4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong |
![]() |
---|
Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Perhitungan Kerugian Negara Kasus RSUD Curup Rejang Lebong Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.