Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta

Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus bergulir.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Kejari Rejang Lebong menerima uang pengganti titipan kerugian negara dari tersangka kasus korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong. 

Pada perkara ini terdapat empat tersangka yang ditetapkan. Yakni ialah Fahrurozi (44) yang merupakan peran sentral dalam kasus korupsi pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong.

Kemudian Ivin Didi Septiadi (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Armansyah (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut serta Suci Rahmananda (26) merupakan konsultan pengawas.

Meskipun telah ada empat tersangka, proses penyidikan masih terus berlangsung dan berlanjut. Kemungkinan adanya tersangka tambahan masih ada.

"Untuk proses masih berlanjut, jadi kemungkinan-kemungkinan itu masih ada," kata Albert.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved