Ketahui Program Asuransi Kecelakaan PT Jasa Raharja, Pemilik Kendaraan dan Penumpang Umum Perlu Tahu
Secara fungsi, jasa raharja merupakan asuransi yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
TRIBUNBENGKULU.COM - PT Jasa Raharja (JR) Cabang Bengkulu menggelar gathering media bertajuk Harmoni Awak Media dalam mewujudkan perlindungan dasar di Jasa Raharja Bengkulu, Kamis (7/3/2024).
Gathering dipimpin langsung Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu Rio Ulin Mardin, S.Kom, MT, dengan perwakilan media mitra JR Bengkulu bertempat di ruang Serba Guna Jasa Raharja Bengkulu, Kamis, (7/3/2024).
Dalam pemaparannya, Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu Rio Ulin Mardin mensosialisasikan manfaat taat pajak kendaraan bagi masyarakat.
Secara fungsi, jasa raharja merupakan asuransi yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas dari sumbangan wajib dan iuran wajib.
Salah satunya manfaat perlindungan atau asuransi kecelakaan kerena setiap pembayaran pajak ada iuran wajib yang dibayarkan yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalanan (SWDKLLJ). Bisa diklaim preminya jika terjadi kecelakaan kendaraan tapi tidak termasuk kecelakaan tunggal
Dengan demikian Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu meminta untuk mitra media dalam mendorong masyarakat sadar akan kepatuhan terhadap pajak kendaraan, karena dari data ketaatan pajak kendaraan di Bengkulu tahun 2023 di angka 52.41 persen.
"Data yang kita tercatat di tahun 2023 kepatuhan masyarakat Bengkulu dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor wilayah Bengkulu di angka 52,41 persen atau 734,320 kendaraan.
"Ini kita minta bantuan kawan media untuk mensosialisasikan agar masyarakat kita taat pembayaran pajak kendaraan setiap tahun di kantor samsat karena dalam setiap pemilik kendaraan saat pendaftaran atau perpanjangan STNK ada asuransi perlindungannya yang diberikan," papar Rio.
Program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).
Sedangkan khusus (penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut.
Sumbangan wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan asuransi bagi penumpang kendaraan umum melalui Iuaran wajib yang dapat saat pembelian tiket resmi seperti tiket pesawat, tiket kapal laut, tiket kereta api, dan tiket bus.
Sehingga Rio Ulin Mardin mengungkapkan jika ada kecelakaan kendaraan umumĀ maka penumpang tidak memiliki tiket tidak ada asuransi kecelakaan.
"Untuk itu, kita ingatkan jika penumpang tidak membeli tiket resmi maka tidak ada asuransi kecelakaan jika terjadi kecelakaan, seperti mobil travel plat Hitam," jelas Rio.
| Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu |
|
|---|
| 2 Bulan Berhenti, MBG di Lebong Bengkulu Kembali Dilanjutkan, Dapur SPPG Polres Mulai Beroperasi |
|
|---|
| Kadinsos Kepahiang Sampai Ditelepon Wakil Menteri usai Heboh Stiker Miskin di Rumah Penerima Bansos |
|
|---|
| Harga Emas Tembus Rp2,51 Juta per Gram, Pakar Ekonomi Bengkulu: Investasi Paling Aman |
|
|---|
| Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian, Pengamat Ekonomi Bengkulu Rekomendasikan Emas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.