Berita Rejang Lebong

10 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi, Gerbong Mutasi Pemkab Rejang Lebong Segera Bergulir

Pemkab Rejang Lebong menggelar uji kompetensi bagi 10 pejabat eselon II pada Rabu (13/3/2024) pagi.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Humas Pemkab Rejang Lebong
Uji kompetensi yang diikuti 10 Pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Rabu (13/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pemkab Rejang Lebong menggelar uji kompetensi bagi 10 pejabat eselon II pada Rabu (13/3/2024) pagi.

Uji kompetensi lanjutan ini dilakukan pasca mutasi pejabat eselon II beberapa waktu lalu. Nantinya hasil uji kompetensi ini akan menjadi bahan Bupati Rejang Lebong untuk menentukan sikap. Yakni berkaitan kelayakan pejabat tersebut dan penempatan tugas kedepannya.

Maka dari itu, gerbong mutasi untuk pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Rejang Lebong masih akan terjadi dalam waktu dekat ini.

Adapun 10 Nama Pejabat Eselon II Yang Ikuti Uji Kompetensi adalah :

1. Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si

2. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong, Zulkarnain, MT

3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Rejang Lebong, Dodi Sahdani, S.Sos, M.Si

4. Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Akhmad Rifa’i, SP

5. Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah, Zulkarnain Harahap, S.Sos, MM

6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Dhendy Novianto Saputra, SKM

7. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong, Anes Rahman SSos

8. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM

9. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir. Ambrul Eby, MM

10. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Syahfawi, S.KM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yuzran Fauzi ST mengatakan uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi.

Nantinya berdasarkan hasil uji kompetensi ini, bupati dapat mempertimbangkan seseorang pejabat eselon II untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Atau bahkan ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah eselonnya bahkan bisa di non job-kan jika tak kompeten.

"Seluruh pejabat eselon II yang telah menjabat selama dua tahun wajib menjalani uji kompetensi sebagai bahan untuk evaluasi kinerja," papar dekda.

Maka dari itu, sekda menyebut dalam waktu dekat ini akan ada mutasi susulan. Mutasi ini masih terjadi di jajaran pejabat eselon II.

Jika memang dari hasil uji kompetensi itu tidak ada yang layak maka akan dilakukan lelang jabatan.

Karena nantinya hasil uji kompetensi ini akan mendapat saran dan masukan dari Bupati Rejang Lebong sekaligus menjadi bahan untuk menentukan sikap. Terkait kelayakan pejabat eselon dan penempatan tugas kedepannya.

Mutasi dan rotasi adalah hal lumrah di sebuah organisasi.

Tujuannya untuk perbaikan dan peningkatan kinerja para pejabatnya. Sehingga dapat melakukan percepatan dan memutuskan langkah-langkah strategis.

"Jadi hasilnya ini berpengaruh untuk bupati menentukan sikap, terkait kelayakan para pejabat itu," beber sekda.

Baca juga: Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Remaja Selama Bulan Puasa, Polsek Curup Tingkatkan Patroli

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved