Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 291 Potong Kayu Meranti, Sopir Truk Diamankan
Sopir truk yang diamankan yaitu RS (37) warga asal Desa Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan kayu tak berdokumen.
Ada 291 potong kayu Meranti tak berizin diamankan, termasuk sopir truk yang membawa kayu-kayu ini.
Sopir truk yang diamankan yaitu RS (37) warga asal Desa Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pelaku diamankan dan dibawa ke Polda Bengkulu pada Jumat (15/3/2024) saat melintas di kawasan Jalan Lintas Bengkulu-Lampung, tepatnya di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Saat melakukan penyetopan, personel kepolisian Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mendapati truk yang dibawa pelaku berisi balok-balok kayu, yang diduga hasil tindak ilegal logging.
Saat diperiksa kayu-kayu jenis meranti yang dibawa oleh pelaku tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Atas temuan tersebut pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bengkulu dibantu Polsek Maje Kabupaten Kaur, telah mengamankan 1 orang pelaku berinisial RS dalam dugaan tindak pidana yang tanpa hak membawa kayu dengan tanpa membawa surat keterangan sahnya hasil hutan," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jeri Naingolan, Senin (18/3/2024).
Diakui Jeri untuk sementara pihaknya baru mengamankan RS yang berperan sebagai pengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen tersebut.
Atas kasus ini pihak kepolisian Polda Bengkulu sudah menetapkan RS sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah kita lakukan penahanan," kata Jeri.
Untuk barang bukti yang telah diamankan oleh Polda Bengkulu atas kasus ini yaitu kelompok kayu meranti dengan jumlah 291 potong.
Dari keterangan pelaku, kayu tersebut rencananya akan dibawa dari Padang Guci Kabupaten Kaur, menuju ke Jakarta.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya baru satu kali melakukan tindak pidana membawa kayu tanda SKSHH tersebut.
| Harga Sembako di Kepahiang Bengkulu, Cabai Merah Masih Rp 60 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| Aplikasi OM SPAN Gangguan, 142 Desa di Bengkulu Tengah Terlambat Cairkan Dana Desa Tahap II |
|
|---|
| Respon Bupati Bengkulu Selatan, Prabowo Teken PP Pemda Bisa Utang ke Pusat, Rifai: Jangan Gegabah |
|
|---|
| Kursi Panas Ketua DPRD Bengkulu! Surat DPP Turun, Fraksi Golkar Desak Tapi Paripurna Masih Mandek |
|
|---|
| Kwarda Bengkulu Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Bengkulu Tengah, Dorong Sinergi dengan Pemkab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kayu-polda-jumat.jpg)