Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 291 Potong Kayu Meranti, Sopir Truk Diamankan
Sopir truk yang diamankan yaitu RS (37) warga asal Desa Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Senin (18/3/2024). Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan kayu tak berdokumen. Ada 291 potong kayu Meranti tak berizin disita.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 83 ayat (2) huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Atas kasus ini pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," ujar Jeri.
Baca juga: THR untuk Pekerja, H-7 Lebaran Paling Lambat Dibayarkan Tak Boleh Angsur, Disnaker Buka Pengaduan
Baca Juga
| Harga Sembako di Kepahiang Bengkulu, Cabai Merah Masih Rp 60 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| Aplikasi OM SPAN Gangguan, 142 Desa di Bengkulu Tengah Terlambat Cairkan Dana Desa Tahap II |
|
|---|
| Respon Bupati Bengkulu Selatan, Prabowo Teken PP Pemda Bisa Utang ke Pusat, Rifai: Jangan Gegabah |
|
|---|
| Kursi Panas Ketua DPRD Bengkulu! Surat DPP Turun, Fraksi Golkar Desak Tapi Paripurna Masih Mandek |
|
|---|
| Kwarda Bengkulu Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Bengkulu Tengah, Dorong Sinergi dengan Pemkab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kayu-polda-jumat.jpg)