Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 291 Potong Kayu Meranti, Sopir Truk Diamankan

Sopir truk yang diamankan yaitu RS (37) warga asal Desa Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Senin (18/3/2024). Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan kayu tak berdokumen. Ada 291 potong kayu Meranti tak berizin disita. 

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 83 ayat (2) huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Atas kasus ini pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," ujar Jeri.

Baca juga: THR untuk Pekerja, H-7 Lebaran Paling Lambat Dibayarkan Tak Boleh Angsur, Disnaker Buka Pengaduan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved