THR untuk Pekerja, H-7 Lebaran Paling Lambat Dibayarkan Tak Boleh Angsur, Disnaker Buka Pengaduan

Dalam pemberian THR ini, bagi Pekerja/Buruh mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin. Disnaker buka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 untuk para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr. H. Syarifudin, M.Si mengatakan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ada poin ditekankan. 

"Di antaranya pemberian THR ini dapat dilaksanakan paling lama H-7 lebaran, dan THR ini tidak boleh diangsur atau dicicil," jelas Syarifudin, Senin (18/3/2024).

Dalam pemberian THR ini, bagi Pekerja/Buruh mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

"Besarannya ya satu bulan gaji untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun. Sementara yang belum 1 tahun itu, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," kata Syafrudin. 

Selain itu, juga ditekankan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Pihaknya mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

"Nanti kita juga akan buka posko pengaduan untuk THR ini," ujar Syarifudin. 

Yakni Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: THR Kapan Cair? Berikut Bocoran Waktu Pencairan THR Lebaran untuk ASN Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved