Berita Mukomuko

Besaran Zakat Fitrah di Mukomuko Ramadan 2024 Terendah Rp 35 Ribu, Berikut Tempat Pembayaran

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko Widodo. Besaran zakat Fitrah di Kabupaten Mukomuko Rp 35 ribu paling rendah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah/2024 Masehi.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi pihak Kemenag Mukomuko bersama Kepala Perindagkop, Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Kemenag Mukomuko Widodo mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi, pembayaran zakat fitrah pada tahun 2024 ini ditetapkan dengan tiga klasifikasi.

“Ada tiga klasifikasi yang ditetapkan dalam rapat tersebut, untuk besaran zakat fitrah,” ungkap Widodo saat diwawancara, Kamis (21/3/2024).

Widodo menjelaskan, penentuan pembayaran zakat fitrah ini menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Besaran zakat fitrah yang disepakati, jika dibayarkan dengan beras yakni tetap sebanyak 10 canting atau seberat 2,5 kilogram beras yang dimakan setiap hari.

Jika ingin digantikan dengan bentuk uang, untuk kualitas tinggi atau premium sebesar Rp 50.000 per jiwa.

Beras dengan kualitas sedang, sebesar Rp 40.000 per jiwa, dan untuk beras dengan kualitas lokal sebesar Rp 35.000 per jiwa.

“Kalau premium itu seperti beras manggis, beras solok, beras mikih dan lainnya. Untuk kualitas sedang seperti beras IR 64, beras Kerinci, beras Lampung dan lainnya. Kemudian untuk beras lokal itu seperti beras lokal dan beras curah,” jelas Widodo.

Widodo juga menjelaskan untuk pembayaran zakat bisa dilakukan di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Atau masjid yang berada di sekitar rumah masyrakat, ataupun di Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Biasanya untuk pembayaran zakat masyarakat bisa mendatangi UPZ terdekat atau di masjid dekat rumah karena di masjid biasanya udah ada UPZ,” kata Widodo.

Baca juga: Curhat Perangkat Desa di Mukomuko Gaji Belum Cair, Anak Tak Bisa Pulang-Jadi Buruh Harian Lepas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved