Berita Mukomuko

Besaran THR untuk ASN di Kabupaten Mukomuko 2024, Sesuai dengan Golongan

Ini Rincian THR yang akan diterima ASN di Mukomuko sesuai dengan Golongan I hingga Golongan IV.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Sekda Kabupaten Mukomuko Abdiyanto. Ini rincian THR yang akan diterima ASN di Mukomuko sesuai dengan Golongan I hingga Golongan IV. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto menjelaskan untuk seluruh ASN nanti akan menerima THR sesuai dengan golongannya.

“Seluruh pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko akan menerima THR,” ungkap Abdiyanto, saat diwawancarai pada Jumat (22/3/2024).

Abdiyanto menjelaskan, di Kabupaten Mukomuko ada sebanyak 3.255 orang dari golongan I hingga golongan IV.

Untuk pembayaran THR bagi ASN dari golongan I hingga golongan IV akan dibayarkan H-10 sebelum lebaran.

“Pembayaran THR dilakukan di awal April 2024 nanti, H-10 sebelum lebaran,” jelas Abdiyanto.

Sementara ini, Pemkab Mukomuko sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 17 Miliar untuk membayar THR ASN.

Anggararan tersebut, lanjut sekda akan diambil dari APBD Mukomuko tahun anggaran 2024.

“Anggaran sebesar Rp 17 Miliar disiapkan untuk pembayaran THR tersebut, Akhir Maret 2024 ini untuk Perkada pembayaran THR Insyallah selesai,” kata Abdiyanto.

Abdiyanto juga menjelaskan, besaran pembayaran THR bagi 3.255 ASN di Mukomuko sebesar gaji 1 bulan ASN.

Namun THR yang diterima setiap ASN di Mukomuko berbeda sesuai dengan golongan ASN tersebut.

“Untuk besaran nanti sesuai dengan gaji 1 bulan ASN, sesuai dengan golongan mereka,” tutup Abdiyanto.

Jika sesuai dengan golongan untuk besaran THR ASN sesuai dengan gaji 1 bulan, dengan kenaikan gaji 8 persen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut besaran gaji PNS terbaru sesuai aturan resmi:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved