Berita DPRD Provinsi Bengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko Sebut Pemkab Harus Turun Tangan soal Pondok Petani Dibakar

Belasan pondok petani di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diduga dibakar oknum satpam perusahaan perkebunan sawit.

TribunBengkulu.com
Renjes Zaetheddy Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 3 Mukomuko.Persoalan pondok petani dibakar, pemkab harus turun tangan. 

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna mengatakan, untuk laporan dari pihak petani soal pembakaran pondok sudah diterima pihak kepolisian.

“Laporan kepolisiannya hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.46 WIB,” ungkap Yana saat dihubungi, pada Rabu (20/3/2024).

Yana menjelaskan, laporan tersebut dibuat oleh pelapor di Polsek Mukomuko Selatan.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal pembakaran pondok petani.

“Kami masih dalam penyelidikan. Terkait hal ini, kami bertindak objektif tak memihak siapapun, kami bekerja sesuai SOP yang ada, laporan yang masuk tetap kami proses,” jelas Yana.

Humas PT DDP Mukomuko, Simon Julian saat diwawancarai terkait Pondok Petani yang diduga dibakar oleh oknum Satpam DDP, Rabu (20/3/2024).
Humas PT DDP Mukomuko, Simon Julian saat diwawancarai terkait Pondok Petani yang diduga dibakar oleh oknum Satpam DDP, Rabu (20/3/2024). (Panji Destama/ Tribunbengkulu.com)

Respon PT DDP

Oknum satpam perusahaan sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) Kabupaten Mukomuko dilaporkan atas dugaan pembakaran pondok petani pada Senin (18/3/2024).

Humas PT DDP pun angkat bicara perihal pondok petani yang dibakar.

Menurut perwakilan Humas PT DDP Simon Julian, perusahaan tak pernah memerintah ataupun menginstruksikan siapa pun untuk melakukan pembakaran pondok petani.

“Terkait adanya kebakaran pondok liar tersebut, dapat kami sampaikan bahwa PT DDP tidak pernah menginginkan apalagi menginstruksikan terjadinya hal tersebut, karena PT DDP selalu mengedepankan jalan yang terbaik untuk semua pihak,” ungkap Simon, saat diwawancarai pada Rabu (18/3/2024).

Simon menjelaskan, perihal pemberitan tentang adanya laporan ke pihak kepolisian pihaknya belum bisa menanggapi karena belum mendapatkan informasi resmi terkait laporan tersebut. 

“Informasi resmi kami belum menerima, tentu sekiranya laporan ini benar, kami meyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian,” kata Simon.

Simon juga menjelaskan, bangunan liar yang ada di lokasi tersebut berada di dalam kawasan HGU PT Daria Dharma Prtama (DDP) yang dikelola DDP sebagai lokasi Perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2006.

Lokasi perkebunan di Kecamatan Malindeman tersebut, sambung Simon masuk dalam HGU PT Daria Dharma Pratama Nomor 125.

“Selama kegiatan pengelolaaan perkebunan di lokasi tersebut berjalan normal dari tahun 2006 tanpa ada permasalahan,” jelas Simon.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved