Berita Kota Bengkulu

Istri Sedang Hamil, Pria di Bengkulu Malah Diciduk Polisi Karena Terlibat Perang Sarung

Istri Sedang Hamil, Pria di Bengkulu Malah Diciduk Polisi Karena Terlibat Perang Sarung

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO/TribunBengkulu.com
Istri sedang hamil, pria di Bengkulu berinisial RAF (18) warga asal Jalan Gandaria Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu malah diciduk polisi karena terlibat perang sarung. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Istri sedang hamil, pria di Bengkulu berinisial RAF (18) warga asal Jalan Gandaria Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu malah diciduk polisi karena terlibat perang sarung.

RAF diciduk karena tertangkap tangan terlibat perang sarung saat anggota Polsek Gading Cempaka melakukan patroli di wilayah kawasan Jalan Danau Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Saat tiba di sekitaran masjid Jamik Al Huda dan didapatkan beberapa remaja yang hendak melakukan perang sarung.

Selain RAF polisi juga mengamankan 3 remaja lainnya yang akan melakukan perang sarung.

Diantaranya yaitu NAS (15) warga Lingkar Barat, MA (15) warga Jalan Gedang, dan AP (15) warga Sidomulyo. Ketiganya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dari tangan para remaja tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa sarung yang sudah dimodifikasi oleh para pelaku.

Selain mengamankan sarung yang sudah dimodifikasi, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor milik para remaja tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan/interogasi memang benar anak muda ini sebelumnya sudah janjian akan melakukan perang sarung di sekitar lokasi. Kemudian salah satu anak muda tersebut juga mengakui bahwa pernah melakukan perang sarung dengan grup panorama," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suswantoro, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Masih Nekat Perang Sarung? Jika Kedapatan akan Ditindak Tegas, Bisa Dipenjara Hingga 5 Tahun

Baca juga: Petaka Perang Sarung Berujung Maut di Bekasi, Korban Tewas Dihantam Kunci T

Selanjutnya para remaja tersebut langsung diamankan ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Sebagai tindak lanjut, keempat remaja tersebut diberikan pembinaan rohani dan edukasi oleh Dai Kamtibmas Bripka Hamzah dan pembinaan fisik item TKJ.

"Selanjutnya mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dengan didampingi para orang tua dan para anak muda tsb kita serahkan kembali kepada orang tua masing-masing," kata Kadek.

Terkait perang sarung, sebelumnya Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata pelaku perang sarung bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak.

Yaitu Pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2.

Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan KUHPidana yaitu Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sehingga nantinya untuk pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku perang sarung, akan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Jika pelaku dan korban sama-sama anak-anak maka bisa diterapkan pasal UU perlindungan anak.

Akan tetapi jika pelaku adalah orang dewasa dengan korban merupakan anak-anak juga bisa dikenakan Pasal UU perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved