Polisi Tembak Debt Collector

'Jangankan Polisi Seperti Kamu' Omongan Debt Collector Bikin Aiptu FN Naik Pitam Tembak dan Tusuk DC

Informasi yang didengar Hilal, ada ucapan dari Debt Collector yang bikin sakit hati. Debt Collector itu berkata dengan nada meremehkan

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Momen Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil Aiptu FN. "Jangankan Polisi Seperti Kamu' Omongan Debt Collector Bikin Aiptu FN Naik Pitam Tembak dan Tusuk DC 

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin memastikan sangkur tersebut bukan sangkur dinas.

Polisi juga telah menyita satu unit mobil dan pakaian yang dikenakan Aiptu FN saat insiden terjadi.

Kombes Agus menjelaskan, mobil Toyota Avanza yang menjadi akar masalah dalam insiden tersebut bukanlah atas nama Aiptu FN.

Ia bilang, FN merupakan tangan kedua alias membeli mobil tersebut dari warga Lubuklinggau dengan cara take over.

Sayangnya, dalam proses take over tersebut, FN tidak melakukan fidusia sehingga terjadi tunggakan.

“Dia hanya ketemu (pemilik mobil pertama) di Lubuklinggau kemudian over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia,” jelasnya

Ditreskrimum Polda Sumsel saat ini masih menyelidiki kredit macet pembayaran mobil tersebut.

Dipatsus dan Disanksi Etik

Aiptu FN oknum polisi yang menganiaya debt collector dengan ditembak dan ditusuk karena menagih utang tunggakan mobil.

Setelah sempat menjadi DPO, Aiptu FN akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumsel atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada seorang debt collector.

Saat ini, Aiptu FN ditempatkan khusus (patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved