OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang

Kronologi OTT 3 PNS Kemenhub di Bengkulu, Tarik Pungli dari Sopir Truk, KIR Mati Rp 600 Ribu

Tertangkap Tangan Pungli di Jembatan Timbang, 3 PNS Kementrian Diciduk Polda Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Jumpa pers OTT 3 PNS Kemenhub pungli di jembatan timbang di Polda Bengkulu, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU -  Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Bengkulu.

Ketiganya tertangkap tangan lakukan pungli di jembatan timbang sehingga diamankan anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Identitas pelaku pungli di jembatan timbangan, yakni pelaku pertama berinisial WH (42) warga asal Kelurahan Tempel Rejo Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya HA (40) warga asal Singaran Pati Kota Bengkulu dan terakhir yaitu FR (43) warga asal Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketiganya merupakan PNS Ditjen Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Padang Ulak Tanding Bengkulu.

Ketiganya bertugas di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiganya tetangkap tangan melakukan pungli kepada kendaraan angkutan yang melebihi tonase.

Seharusnya mereka memberikan tilang kepada kendaraan yang melebihi tonase, namun mereka malah mengizinkan angkutan yang melebihi tonase untuk lewat jika sang sopir memberikan sejumlah uang kepada mereka.

"Jadi para pelaku ini meminta uang bervariasi, yaitu antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu kepada sopir," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan ketiga pelaku bermula saat pihak kepolisian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat adanya laporan masyarakat tentang adanya pungli di jembatan timbang.

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung berangkat ke TKP yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Setibanya di lokasi tim melakukan pemantauan dan penyelidikan aktifitas yang berjalan di jembatan timbangan tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya aktifitas pungutan liar kepada sopir angkutan barang yang masuk ke dalam jembatan timbang, dengan modus melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR.

Ketiga pelaku melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan kemudian apabila melebihi dari jumlah berat yang diizinkan, maka pelaku menyampaikan akan menilang KIR kendaraan bila tidak mau ditilang oknum meminta sejumlah uang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved